Jurnalline.com, Prabumulih (Sumatra selatan) – BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih melakukan pemanggilan badan usaha untuk dilakukan pemeriksaan kepatuhan badan usaha dalam melakukan pendaftaran, pembayaran iuran Program JKN-KIS. Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Cabang Prabumulih BPJS Kesehatan Devi Sukadiah menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran.
“Kegiatan pemeriksaan kepatuhan ini sebagai bentuk dari implementasi aturan yang berlaku. Selama ini memang pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada badan usaha sudah berjalan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan lapangan. Sejumlah petugas pemeriksa BPJS Kesehatan pun mendatangi badan usaha untuk melakukan konfirmasi data. Namun sekarang kita mengundang badan usaha agar datang ke kantor untuk dapat dilakukan konfirmasi data badan usahanya. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan kita dapat memberikan informasi secara menyeluruh kepada badan usaha, sehingga dapat meminimalisir kendala-kendala yang terjadi dilapangan nantinya,” jelas Devi, Senin (27/05).
Devi menambahkan pemeriksaan di kantor merupakan cara lain untuk melakukan konfirmasi data badan usaha. Sehingga diharapkan nantinya, tidak ditemukan kendala-kendala teknis atau informasi yang belum lengkap diterima oleh Person In Contact (PIC) badan usaha.
“Sudah menjadi kewajiban badan usaha agar mendaftarkan seluruh karyawannya ke Program JKN-KIS, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, PIC dari salah satu badan usaha di Kota Prabumulih Andrian Novansyah mengungkapkan dengan adanya konfirmasi data seperti ini, pihaknya mengaku lega karena juga mendapat informasi terbaru dan juga dapat memahami lebih baik mengenai Program JKN-KIS.
“Program JKN-KIS adalah program yang dibuat untuk seluruh masyarakat Indonesia dari seluruh kalangan pula. Hal ini sebagai wujud pemerintah yang memikirkan kesehatan masyarakat Indonesia. Sebagai Badan Usaha, kami mempunyai kewajiban untuk terdaftar sebagai peserta dan rutin membayar iuran setiap bulannya, karena badan usaha bisa berjalan jika ada pekerjanya. Sekarang, kalau pekerja sakit dan tidak ada yang menjaminnya, akan sangat merugikan badan usaha tersebut,” kata Andrian.
Penulis : Yitno
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media