Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Eggi Sudjana

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Mei 2019.

Kata dia berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

Namun Argo tak merinci lebih jauh soal dimana Eggi ditangkap. Dia menyebut hingga kini Eggi masih diperiksa.

“Telah diterima oleh istri tersangka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 kemarin di Markas Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1×24 jam sejak hari ini.

“Ditangkap 05.30 WIB,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019.

Penulis : Khnza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.