Jurnalline.com, Penkostrad – Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad mengikuti penyuluhan hukum yang bertempat di GOR Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Jln Perang Kemerdekaan, Desa Palur, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo. (Selasa 30/04/2019).
Kegiatan penyuluhan hukum kali ini dimulai pada pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai yang diikuti Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad, selain itu juga diikuti Prajurit Denma beserta Persit Brigif Mekanis Raider 6 Kostrad.
Penyuluhan hukum merupakan wahana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh prajurit dan Persit agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi.
Dijelaskan oleh Kapten Chk Richson Paksi Hutajulu, S.H, bahwa kegiatan penyuluhan hukum bukan berarti kita mendapat masalah, bukan pula untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyelesaikan apabila ada masalah, selain itu juga untuk memberikan wawasan kepada seluruh Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi.
“Dengan penyuluhan hukum, kita dapat mengerti bagaimana hukum itu berlaku bagi kehidupan kita sebagai Prajurit dan Persit dapat mengantisipasi apabila ada permasalahan,” jelasnya.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad, pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando, melaksanakan program pembinaan personel dan pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan terhadap hukum dan tata tertib.
Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad dapat memahami dan mengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Prajurit dan Persit khususnya dijajaran Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad.
Penulis : Fram
Editor : Andre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media