Jurnalline.com, Tangerang Kota – Dua kelompok yang mengatas namakan diri mereka Kelompok Cadas dan Kelompok Syaraf berjumlah 14 orang diringkus Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Pasalnya dua kelompok ini merupakan para pelaku tawuran yang merenggut nyawa remaja bernama Ahmad Rifky Andrean alias Inep (16) seorang pelajar, warga Kampung Sarakan RT 03 RW 03 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu terjadi di Kampung Teriti RT 004 RW 004 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (09/06/2019) lalu, sekitar jam 03.00 Pagi. Korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, kaki dan tangan, akibat sabetan senjata tajam (Sajam).
Informasi ini di ungkapkan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Argo Yowono, bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim dalam Konferensi Pers yang di gelar dihalaman Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019) sore.
“Korban Ahmad Rifky Andrean meninggal dunia lantaran mengalami luka bacok disekujur tubuh, korban mengalami kehabisan darah hingga saat dilarikan ke salah satu Rumah Sakit di Kota Tangerang dinyatakan meninggal dunia,”ungkap Argo.
Diceritakan Kabid Humas PMJ tersebut kejadian yang sempat membuat heboh warga di lokasi pertama kali di laporkan oleh seorang Ketua Rukun Warga (RW) setempat kepada Kapolsek Sepatan melalui telepone. Mendapatkan adanya korban pengeroyokan anggotanya tersebut langsung melakukan penyisiran di TKP.
Adanya korban hingga meninggal dunia polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku dari dua kelompok yakni dari kelompok Cadas dengan inisial A, F, AS, E, R, F, dan A serta kelompok Kuta Bumi (Syaraf34) berinisial RS, IS, DP, FS, B, D, dan U.
“Dari tangan masing-masing pelaku disita berbagai barang bukti senjata tajam dengan rincian 5 buah Celurit, 2 buah Gergaji, 1 Senter Kejut, 2 buah parang, serta enam unit sepeda motor yang dikendarai menuju titik temu tawuran yang sudah disepakati,” jelasnya.
Argo menyebut para remaja berusia belasan tahun tersebut sebelum melakukan aksi tawuran terlebih dahulu melakukan janjian melalui Media Sosial (Medsos) Instagram yang dikelola oleh admin berinisial “R” yang hingga kini masih dalam pengejaran karena melarikan diri (buron).
“Saat ini pelaku yang berhasil diamankan sedang menjalani pemeriksaan dan terancam berbagai pasal KUHP sesuai perannya masing- masing, seperti Pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP serta UU darurat, “pungkasnya.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media