Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) Terhadap Anggota Polri yang Memasuki Tempat Hiburan Malam, di wilayah hukum Polres Serang Kota dan Polres Cilegon, Rabu (12/6/2019) Pukul 23.00 Wib
Operasi gabungan Gaktibplin Bidpropam Polda Banten dan Denpom III/04 Maulana Yusuf ini dipimpin oleh Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten AKBP Muktoridi B H Ismail, S.H.
Kabidpropam Polda Banten Akbp Yulianus Yulianto S.H S.I.K M.B.A melalui Kabid humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan ketertiban dan disiplin dengan sasaran anggota yang tidak sesuai aturan.salah satunya tidak boleh bermain di tempat hiburan malam kecuali ada surat perintah tugas.
“Razia mendadak ini dilakukan guna mencegah dan menindak anggota yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam tanpa tugas yang jelas, dan sebagai pengawasan serta pengendalian terhadap setiap anggota polri diluar jam dinas,” Ujar Kabidhumas Polda Banten
Sementara itu, menurut edy Razia dadakan tersebut bertujuan merazia para anggota Polri yang berada di tempat-tempat hiburan malam, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang akan dilakukan oleh anggota yang tidak sesuai dengan aturan dan meningkatkan disiplin pribadi anggota Polri sebagai aparat penegak hukum dan sebagai warga negara biasa
“Selama pelaksanaan tidak ditemukan adanya Anggota Polri dan PNS Polri yang memasuki tempat hiburan malam di Wilkum Polres Serang Kota dan Wilkum Polres Cilegon.” Katanya.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas