Jurnalline.com, Jakarta – Kejahatan yang melibatkan oknum sopir taksi online masih saja terjadi. Kali ini sopir taksi online Go Car bernama Aris Suhandini (31) dicokok polisi buntut dari memeras penumpangnya.
Aris dicokok pada, Jumat 28 Juni 2019 di rumah kakaknya di wilayah Ibu Kota. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan semua bermula saat korban yang berinisial SDP (24) hendak ke Apartemen Grenn Bay Pluit, Jakarta Utara dari Plaza Indonesia. Korban pun memesan Go Car dan dapat Aris sebagai sopirnya dengan mobil Suzuki Ignis dengan nomor polisi B 777 NAY.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penajara serta Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan ancamannya sembilan tahun penjara,” kata Argo dalam jumpa pers, Sabtu (28/6/2019).
Dalam perjalanan mengantar korban dan di Pluit Indah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban memakai senjata tajam jika tidak memberikan harta bendanya.
“Tersangka memukul bibir korban, leher belakang korban dan mengikat kedua pergelangan tangan korban menggunakan tali sepatu warna hitam,” ujarnya.
Dalam keadaan terikat, korban tak tinggal diam dan terus berontak. Oleh karena itu pelaku beberapa kali melancarkan pukulan ke wajah korban hingga babak belur. Selain satu giginya copot, leher bagian belakang bawah korban memar, akibat dipukul tersangka.
“Atas ancaman tersangka itu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta. Uang itu diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka Aris Suhandini,” kata dia lagi.
Setelah mengambil uang korban, pelaku langsung menurunkan korban di Blok M, Jakarta Selatan.
“Karena masih memegang Hp si korban akhirnya menghubungi kerabat untuk menjemputnya,” pungkasnya.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media