Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Apapun namanya, aksi demonstrasi yang disertai dengan kerusuhan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, hal ini dikatakan Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan.
“Mencontohkan saat aksi demonstrasi yang berujung aksi anarkis oleh sekelompok orang saat pengumuman hasil Pemilu 2019, tanggal 21 dan 22 Mei 2019.
Ia pun menyayangkan aksi tersebut meminta korban dan membuat kepanikan warga sekitar.
“Kalau melihat aksi-aksi dalam bentuk demonstrasi pasca penetapan (hasil Pemilu) atau bahkan sebelum (penetapan hasil Pemilu), sudah kelihatan adanya reaksi terhadap delegitimasi daripada penyelenggara (Pemilu) yang klimaksnya terjadi peristiwa kerusuhan pada tanggal 22 Mei,” ujar Dosen Hukum Unsrat ini.
Lanjutnya dalam hal ini menurutnya, bisa ditarik suatu pelajaran bahwa tindakan yang dilakukan oleh para perusuh itu tidak mendapat ruang maupun tempat di Republik ini.
“Dimana Indonesia sebagai negara hukum, semua kegiatan, proses yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu itu sudah diatur lewat peraturan perundang-undangan.”
Di mana kalau ada dugaan-dugaan penyimpangan maupun pelanggaran, sudah ada institusi atau lembaga yang oleh undang-undang diberikan kewenangan menangani,
Ia menegaskan, tidak boleh memaksakan kehendak apalagi melakukan tindakan-tindakan yang bersifat anarkis mengganggu kenyamanan masyarakat, melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan kekerasan.
“Republik kita adalah negara hukum,. Jadi siapapun yang melakukan tindakan-tindakan anarkis akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kita harus menghormati semua proses agar masyarakat boleh merasa (menjadi) bagian dari satu proses penyelenggaraan yang aman, tertib serta bertanggungjawab.
“Ia meniai upaya yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi patut diberikan apresiasi karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”
Menurutnya, pada sidang pertama mengawali jalannya sidang pendahuluan, sikap maupun statement dari Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adalah Ketua Majelis Hakim, yang menyatakan secara tegas bahwa para hakim konstitusi akan bekerja secara profesional, tidak di bawah tekanan, intervensi, maupun juga mereka secara tegas menyatakan tidak takut kepada siapapun juga selain kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Dengan demikian tentunya sebagai masyarakat dan kepada semua jajaran masyarakat, statement tersebut tentunya sangat menyejukkan. Sehingga kita ikuti saja, kita percayakan kepada Mahkamah Konstitusi dalam hal ini yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
“Apapun yang menjadi keputusan mereka (Mahkamah Konstitusi) harus kita hormati dan kita junjung tinggi,” Tandas dia.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media