Jurnalline.com, Serang (Banten) – Ditlantas Polda Banten sampaikan pesan mekanisme E-Tilang bersama masyarakat Provinsi Banten melalui media elektronik Radio Megaswara, di Jalan Lingkungan Sayabuluk, Serang Kota, Selasa (30/07/2019) pukul 10.00 WIB.
Talk Show yang diikuti oleh Kompol I Ketut Sunanta, (Kasi Dakgar Ditlantas Polda Banten) Ipda Pujiyanto SH MH (Kanit Laka Lantas Ditlantas Polda Banten) dan Iptu Engking Yudhiana (Paur Mitra Subbdid Penmas Bid Humas Polda Banten).
Ipda Pujiyanto SH MH sampaikan tentang mekanisme tilang online. Maksud dari tilang onlie adalah untuk menenggakkan hukum dengan sistem E-Tilang dibangun dengan maksud memberikan kemudahan dab kecepatan melakukan pembayaran denda tilang serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu taat dan tertib berlalu lintas di Jalan.
Sedangkan tujuannya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai tindak lanjut program prioritas Kapolri guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah, Transfaran yang berbasis TI dan menghilangkan praktek -praktek Pungli serta penyimpangan oleh petugas Polantas.
Kemudian Ipda Pujiyanto mengatakan untuk mekanisme E-Tilang itu sendiri dimulai dari polisi melakukan tindakan, selanjutnya Polisi menginput data tilang pada aplikasi E-Tilang, terus pelanggaran mendapat notifikasi nomor pembayaran BRIVA, dilaksanakan pembayaran denda tilang dapat melalui jaringan perbankan dengan ATM, EDC, Teller, Mobile, Banking dan Internet Banking. Serta, Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran.
“Alhamdulillah, melalui radio ini saya dapat menerangkan tentang mekanisme tilang online. Dengan adanya Talk Show ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mengerti akan E-Tilang serta Proses mekanisme dalam pengambilan barang bukti E-Tilang,”tutup Pujiyanto.
Penulis : Jon/Arifin
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media