Jurnalline.com, Jakarta – Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah menegaskan pelaksanaan pendaftaran penerima bantuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dilaksanakan pada 9-13 September. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah saat dikonfirmasi Jumat, 30 Agustus 2019.
“Jadi beberapa tahapan untuk pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran penerima bantuan sosial di Provinsi DKI Jakarta. Nah pendaftaran itu untuk seluruhnya, termasuk bantuan bagi penyandang disabilitas Nah untuk pendaftaran dilakukan pada 9 hingga 13 September 2019,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Santoso menjelaskan pendataan tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni sosialisasi, pendaftaran, identifikasi, serta verifikasi dan validasi.
“Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada 2-6 September, tahap pendaftaran pada 9-13 September, identifikasi awal 14-22 September. Kemudian tahap verifikasi dan validasi dilaksanakan pada 23 September – 29 November,” terang Santoso.
“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial cukup membawa fotocopy KTP dan KK atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP DKI,” tandasnya.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media