Jurnalline.com, Serang (Banten) – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jum’at, (23/08/2019) sekira jam 12 .00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, Sik. M.H kepada awak media, Sabtu (24/08/2019) pukul 15.00 WIB, membenarkan Bahwa Tim nya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.Tersangka yang berhasil diamankan atas nama HY (46) tidak bekerja.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan kita langsung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,”imbuh Yohanes.
Yohanes menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri HY, tim opsnal lansung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti 1 bungkus klip bening berisikan 1 bungkus plastik klip bening sabu yg dengan keseluruhan berat bruto 1,72 gram. 3 buah pipa kaca sisa pakai. Selanjutnya, 1 unit timbangan digital dan1 buah lakban warna hitam.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,”ungkap Dir Narkoba.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media