Jurnalline.com, Serang (Banten) – Divisi Propam (Divpropam) Polri pagi tadi, Rabu (15/8/2019) melaksanakan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) Online di Rupatama Mapolda Banten.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman L. Suradnya didampingi Kabag Binpam Biro Paminal Divpropam Polri Kombes Pol Eldy Yudianto, Kabdipropam Polda Banten Kombes Pol Yulianus Yulianto.
Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman L. Suradnya dalam kesempatannya mengatakan selain sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki tanggunjawab dan peran yang besar dalam mendukung kesuksesan pembangunan dan kebijakan pemerintah.
“Khususnya terkait agenda prioritas Nawacita Presiden RI point ke 4 yaitu memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” Ungkapnya membacakan sambutan dari Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si.
WBS online merupakan sarana informasi di lingkungan Polri untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Polri. WBS onlien bisa diakses melalui web browser https://wbs.polri.go.id/
Kabag Binpam Biro Paminal Divpropam Polri Kombes Pol Eldy Yudianto sebagai ketua tim sosialisasi menerangkan bahwa WBS online adalah sebuah media untuk melaporkan dugaan atau terindikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.
“Yang melapor atau dilaporkan bisa ASN (Aparatur Sipil Negara-red) nya atau justru anggota Polri nya,” terangnya dihadapan personel Bidpropam Polda Banten serta jajarannya dan masing-masing satuan kerja lainnya.
Sementara itu, dikesempatan lainnya, Kabdipropam Polda Banten Kombes Pol Yulianus Yulianto mengungkapkan pelaporan menggunakan WBS online ini dilindungi kerahasiannya.
“Jadi tidak perlu khawatir sebagai pelapor akan dibuka (identitas pelapor-red) siapa yang melapor,” tegas Kombes Pol Yulianus Yulianto.
Penulis : Fram/Jon
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media