Jurnalline.com, Kota serang (Banten) – Team Unit Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten yang dipimpin oleh IPDA M. Robby Nizar. S.Tr.K berhasil ungkap kasus pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, pada hari Jumat (23/08/2019) pukul 23.00 wib , di diwilayah Pandeglang.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, S.IK melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, minggu (25/8/2019) mengatakan kepada awak media bahwa ungkap kasus pelanggaran pasal pasal 363 kuhp sesuai dengan LP.B / 145 / V /2019 tanggal 09 Mei 2019 / Polres Serang kota / SPKT
“Team Unit Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten yang dipimpin oleh IPDA M. Robby Nizar. S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku pencuri sepeda motor Amandatulloh (25), Kemudian Team Opsnal Polres Serang Kota melakukan Penyelidikan diwilayah Pandeglang ,” katanya.
Kemudian edy menjelaskan tim Pada hari Jumat tanggal 23 agustus 2019 jam 23.00 WIB tim berhasil mengamankan 1 ( Satu ) orang A (40) warga lebak, hasil dari interogasi bahwa A (40) benar telah melakukan pencurian 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda Vario 125 warna merah Di Parkiran Cafe Excelso tepatnya di kelurahan cipare kecamatan serang kota serang bersama saudara Hendriawan (sudah di rutan).
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 ( Satu ) unit sepeda motor honda Vario 125 warna hitam di bawa ke Polres Serang Kota guna proses lanjut.” Ujarnya.
Kemudian kabid humas polda banten menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat.
Penulis : Nur’aen/Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media