Jurnalline.com, Penkostrad – Selain menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad menyelenggarakan sosialisasi hukum kepada 50 siswa-siswa SMA dan SMP Kabupaten Mahakam Ulu. Senin (26/8/2019).
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Perwira Hukum (Pakum) Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad Letda CHK Tunjung Mahardika Hariadi, S.H. yaitu tentang kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan Narkoba. Uniknya, penyuluhan hukum yang biasanya di laksanakan di ruangan yang luas, kali ini dilaksanakan di atas kapal jemputan sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan disepanjang sungai mahakam yang berlokasi di daerah Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di atas kapal sekaligus transportasi untuk menyebrangi sungai mahakam ini dilaksanakan sebagai upaya antisipasi agar para siswa SMP dan SMA sadar mengenai dampak negatif kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan Narkoba, karena sebelumnya terdapat laporan bahwa para siswa-siswa SMP dan SMA ini kedapatan berkelahi dan mabuk menggunakan media lem.
Tujuan utama dari penyuluhan hukum adalah membekali para pelajar SMA dan SMP dengan hukum sehingga dapat memahami hukum, timbul kesadaran hukum dan kepatuhan pada hukum.
Menurut Tunjung, Narkoba merupakan zat adiktif yang mempunyai kandungan sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa, narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, mempengaruhi saraf otak pengguna, sehingga menimbulkan kecanduan yang dapat menyebabkan kematian.
“Mabuk dengan lem cair maupun lem lainnya juga mengandung senyawa zat Lysergic Acid Diethyilamideatau (LDS) yang merupakan Narkotika Golongan 1 dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Selain berdampak sangat berbahaya bagi kesehatan apabila dihirup, dalam ranah hukum juga terdapat sanksi yang sangat berat,” ujar Letda Chk Tunjung.
“Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 54 jo. Pasal 127 UU Narkoba yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun serta diberlakukan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pecandu Narkoba,” tambahnya.
Oleh karena itu, dengan terbatasnya penyuluhan hukum di perbatasan, peran TNI memberi penyuluhan hukum bagi masyarakat agar timbul kesadaran dan budaya hukum di masyarakat.
“Salah satu peranan kami TNI dalam penegakkan hukum di perbatasan adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat, para pelajar SMA dan SMP yang berada di perbatasan RI-Malaysia sektor Kalimantan Timur, hal tersebut bertujuan untuk menjaga generasi mendatang agar timbul sadar hukum dan budaya hukum,” kata Tunjung.
Kepala Sekolah SMA N 1 Long Bagun Bapak Juk hajang, S.Pd., sangat mengapresiasi usaha Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad didalam memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMP dan SMA pada saat berangkat menuju sekolahnya.
“Kami berharap agar kegiatan ini dapat berlanjut secara berkala agar kenakalan remaja dapat diminimalisir dan para siswa paham bahaya narkoba.” Ujar kepala SMA N 1 Long Bagun.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media