Jurnalline.com, Jakarta – Dua pemuda berinisial OK (35) dan RU (33) harus berurusan dengan polisi karena mengancam dan memeras harta milik Korban Nazar Marsulanas (33 ) dengan menggunakan senjata api mainan (korek api).
Tak hanya itu, keduanya juga mengaku sebagai anggota kepolisian dengan berpangkat Aiptu.
Setelah Dilakukan Pemeriksaan kedua Pelaku Urinenya Positif AMPHETAMINE Menggunakan Narkoba Jenis Sabu
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Senin (02/09).
Saat itu, korban menuju ke sebuah Toko Handpone di kawasan Duri Selatan untuk membeli kartu perdana. Korban terlebih dahulu mengambil uang di ATM Indomart lalu menuju ke toko kosmetik disekitar, kemudian korban kembali ke toko HP dan mampir membeli Es.
“Tiba- tiba korban didatangi dua orang pelaku, salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos Hansip yang tidak jauh dari TKP sambil mengatakan bahwa ‘Saya dari Polres’,”terang Kompol Iver, Selasa (03/09/19).
Kompol Iver melanjutkan, namun belum sempat menuju ke pos Hansip, pelaku sudah diteriaki warga, dan pelaku melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik Korban.
“Kami Melakukan Upaya Keras Dengan Melumpuhkan kaki kedua Pelaku dimana pelaku saat Dilakukan Penangkapan Berusahalah melawan Petugas,” lanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah pistol mainan bentuk Revolver, 1 unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, 1 buah tas warna hitam, beberapa ID Card, KTP, dan Kartu ATM.
“Dari hasil pemeriksaan pula dapat diketahui, pelaku pernah melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai polisi berpangkat Aiptu yang berdinas di Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku juga pernah melakukan kejahatan yang sama di 11 TKP lain, ini tidak menutup kemungkinan di lokasi lainnya di wilayah Tambora, dan ini masih di dalami,” jelasnya.
Masih dikatakannya, barang bukti kejahatan selama ini di 11 TKP berbeda di wilayah Tambora, uang hasil kejahatan tersisa hanya Rp.900.000, sebagian untuk berfoya-foya dan membeli narkoba, ini di buktikan dengan hasil cek Urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba Jenis Sabu.
“Kita sudah cek urine, dan kedua pelaku dinyatakan positif narkoba. Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” tegasnya.
Penulis : Fram/Yati
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media