Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten mengamankan seorang pria warga Citangkil, Kota Cilegon. Polisi mendapati kepemilikan dua bungkus klip plastik bening berisikan sabu saat dilakukan penggeledahan.
Sebut saja Amar, pria kelahiran tahun 1979 ini didatangi petugas Satreskrim Polres Cilegon pada Jum’at (27/09/2019) kemarin malam. Hal tersebut, Amar diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Masih proses penyelidikan, apakah terduga merupakan pengguna ataupun pengedar narkotika sabu,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ketika dimintai keterangan, Sabtu (28/09/2019).
Kabidhumas Polda Banten mengungkapkan, Amar ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Saat ditangkap, terduga ini kooperatif. Sehingga memudahkan tim yang pada saat itu sedang bertugas,” ungkap Edy Sumardi.
Dua klip yang diduga berisikan sabu yang dijadikan sebagai barang bukti, lanjut Edy menerangkan, oleh terduga disimpan di dalam kamar tepatnya disebuah lemari pakaian.
Kemudian Amar dan barang bukti tersebut digelandang ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara diamankan (di Polres Cilegon). Penyidik ingin memastikan dari mana dan untuk siapa sabu itu. Apakah untuk dikonsumsi sendiri atau dijual,” terangnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media