Jurnalline.com, Serang (Banten) – Sat Resnarkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil mengamankan dua Remaja pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Kamis, (05/09/2019) pukul, 21.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.I.K kepada awak media, Sabtu (07/09/2019) membenarkan atas penangkapan dua orang remaja tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu tersebut. Penangkapan SK (22) dan KM (20) diamankan di pinggir jalan.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media