Jurnalline.com, Serang (Banten) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku AM (41) terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Sabtu (28/09/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.I.K. kepada awak media, Minggu (29/09/2019) membenarkan atas penenangkapan seorang pelaku sesuai dengan LP-A/ 222 / X / 2019 /SPKT Tanggal 28 September 2019.
“AM (41) kita amankan beserta barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 20 butir dan Jenis Heximer sebanyak 184 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) , obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer tersebut narkotika didapat dari AG Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian ia menyampaikan bahwa untuk tersangka akan kita kenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan sebagaimana di atur dalam pasal 196;Jo 197 UU No 36 Thn 2009.
“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” Ujarnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” ucap edy.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media