Jurnalline.com, Jakarta – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk empat orang pelaku kawanan pembobol rekening nasabah dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.
Mereka dibekuk dari rumah kosan di Galur Sari III, Kostan 178 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
Sementara dua pelaku lainnya anggota sindikat ini, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Empat pelaku yang dibekuk adalah F (34), S (40), E (20) dan SW (43). Sementara dua pelaku yang buron adalah R dan J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kawanan ini kerap menyasar ATM yang ada di swalayan dan minimarket.
“Mereka sudah beraksi sejak 2014 lalu. Modusnya dengan mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi yang di amplas” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).
Dengan begitu kata dia jika ada nasabah yang menggunakan ATM yang dimaksud, maka kartu ATM korban menjadi terganjal atau tak bisa keluar. “Saat itulah salah satu pelaku menawarkan hendak membantu calon korban. Jika mau, maka pelaku dapat mengeluarkan kartu ATM yang dimaksud,” katanya.
Namun kata Argo pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain dari bank yang sama. “Ada juga pelaku lain yang sudah mengamati nomor pin kartu ATM korban. Jadi ketika kartu ATM korban sudah ditukar, para pelaku langsung menarik uang di kartu ATM itu atau mentransfer ke rekening pelaku dari mesin ATM lain,” papar Argo.
Aksi terakhir kawanan ini kata Argo dilakukan di ATM di Alfamart di kawasan Wisma Harapan, Tangerang, pada 21 Agustus 2019 sekira pukul 11.00.
“Di sana pelaku berhasil memperdayai korban dan menguras uang di rekening ATM korban sebanyak Rp 25 Juta. Uang itu sudah dibagi-bagi ke enam pelaku,” kata Argo.
Dari hasil pendalaman katanya empat pelaku dibekuk di rumah kostan atau asrama di Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
“Sementara dua pelaku lain masih buron dan masuk dalam DPO petugas,” katanya.
Kemudian kata Argo dari penyelidikan diketahui bahwa F, pimpinan kelompok ini adalah residivis kasus serupa yang bebas sekitar tahun 2014 lalu.
“Pimpinan kelompok ini yakni F adalah residivis kasus serupa,” katanya.
Dari tangan para pelaku kata Argl disita sejumlah barang bukti mulai dari beberapa HP, puluhan kartu ATM berbagai bank, tusuk gigi, amplas dan lainnya.
Karena perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara,” kata Argo.(bum)
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media