Jurnalline.com, Tangerang (Banten) – Unit IV Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan IS (40) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan toko Alfamidi Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/09/2019), pukul 13.00 Wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si kepada awak media, senin (23/09/19) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 227 / A / IX/ RES.4.2 / Resta.Tng.
Tanggal : 20 September 2019.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit IV Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan IS (40) pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat,” Katanya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter dengan berat brutto 0.24 ( nol koma dua puluh empat) gram.
“”Hasil interogasi tersangka, BB tersebut diakui adalah miliknya Kemudian kami timbang barang bukti didapat berat bruto secara keseluruhannya sebesar 0.24 gram, ” Ujarnya.
Kemudian ia mengatakan Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Rls Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media