Jurnalline.com, Tangerang (Banten) – Jajaran Polda Banten Polresta Tangerang meringkus residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) kelompok Tanara. Dua tersangka yakni MA (35) dan KH (44) kepada Polisi mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Rajeg dan Mauk.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, MA dan KH sudah dalam intaian Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang.
“Pengintaian kelompok Tanara ini sudah diketahui keberadaannya dari hasil observasi tim dilapangan,” kata Kombes Pol Edy Sumardi dalam siaran persnya, Sabtu (28/09/2019).
Berawal dari tertangkapnya MA pada Rabu (25/9/2019) lalu, Polisi mengantongi identitas KH yang merupakan rekan pelaku dalam melakukan aksinya.
Sekitar pukul empat pagi MA diamankan. Setelah dilakukan interogasi, MA mengaku ditemani KH menjalankan aksinya. Hanya berselang satu jam, tim kembali bergegas dan berhasil mengamankan KH di wilayah Tanara, Kabupaten Serang.
“Mereka kerja tim, satu orang mengintai dan lainnya eksekusi,” terang Kombes Pol Edy.
Dirumah para pelaku, petugas mengamankan salah satu sepeda motor matic. Ketika ditelusuri, motor tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh warga Rajeg, Kabupaten Tangerang yang hilang sehari sebelum penangkapan para pelaku.
“Tiga sepeda motor kemudian perlengkapan kunci leter T diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Rls Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media