Jurnalline.com, Jakarta – 2 (dua) pelaku tindak pidana pemalakan yang sempat viral di media sosial pada tgl 05 september 2019 lalu berhasil Diringkus Petugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan Timah Panas lantaran saat dilakukan penangkapan Para pelaku berusaha Melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kami Melakukan upaya tindakan tegas kepada para pelaku ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Dimitri menjelaskan kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Daan Mogot Pesing Kebon Jeruk, tiba-tiba didatangi 2 orang tak dikenal, dimana salah satu pelaku menggedor-gedor kap mesin mobil milik korban sambil memaksa meminta uang dengan ancaman kekerasan.
Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral terkait peristiwa tersebut, selanjutnya anggota opsnal Kriminal umum Subnit Jatanras melakukan penyelidikan serta observasi.
“Kita tangkap dua orang tersangka yakni JAF (39) dan A alias F (39) di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grend Mantion, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Senin 09 September 2019,” Malam ungkap Dimitri
Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha mencoba melawan petugas, hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
” Kedua pelaku merupakan Residivis dalam Kasus Narkoba dimana pelaku baru saja selesai menjalani proses hukumannya,”tambahnya.
Tak hanya itu saja dimana pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan narkoba terbukti saat kita lakukan pengecekan pengecekan urine pelaku positif menggunakan narkoba
Sementara Kasubnit Jatanras Ipda R. George menjelaskan, peran kedua tersangka ini melakukan pemalakan dengan berbagi tugas, JAF berperan memalak korban untuk memperoleh uang dengan menggedor-gedor mobil korban, kalau korban tidak memberikan uang, korban tidak boleh melewati jalan. Sedangkan tersangka A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap mobil milik orang lain.
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya satu baju dan celana yang dipakai oleh salah satu pelaku pada saat melakukan tindak pidana pemerasan, Uang sejumlah Rp.67.500 , -,dompet coklat bersama identitas salah satu pelaku, serta rekaman video yang disebarkan melalui salah satu aplikasi Media Sosial ( Instagram )
“Kepada kedua tersangka kita jerat Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP,” tandasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media