Jurnalline.com, Minahasa – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD kabupaten Minahasa masa periode tahun 2019-2024 bertempat di Gedung Wale Ne Tou Tondano minahasa, Senin (09/09/2019).
Wakil Gubernur Drs Steven Kandou yang menghadiri akan kegiatan ini mengingatkan supaya ada di maindset kita bahwa hak dan kewajiban pararel.
“Jangan selalu yang diutamakan hak. Sementara kewajiban tidak. Harus sesuai sumpah. Tupoksi DPRD harus tahu. Kewajibannya dalam aspek legislasi, budgeting dan pengawasan. Ini tak boleh dilihat satu persatu. Tapi harus persatuan karena muaranya demi memuluskan jalannya pemerintahan, menciptakan kesejahteraan masyarakat,” tutur Wagub Kandouw.
“Hak dan kewajiban ini pararel. lanjut Kandouw bahwa peran DPRD bukan untuk merongrong jalannya pemerintahan. Legislatif ini, menurut Kandouw adalah salah satu pilar jalannya pemerintahan Aneh rasanya kalau ada legislatif yang merongrong dan memboikot. Harapan dan optimis, yang baru dilantik 5 tahun ke depan mempunyai output dan out come dan bahkan Perda yang jelas. Tak hanya Perda rutin, tapi Perda inisiatif,” urai Kandouw
Menurutnya Anggota dewan harus yang benar-benar mewakili masyarakat. Bukan mewakili diri sendiri, kelompok atau partai sendiri.
“Yang dituntut itu super aktif dan pro aktif. Karena juga, parlemen itu artinya bicara. Kalau anggota dewan hanya diam, dia mengkhianati substansi parlemen. Tapi di sisi lain, bicara yang kontekstual. Jangan asal bicara mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Minahasa yang baru dilantik agar dapat melakukan kewajibannya secara optimal.” pungkasnya
Turut hadir Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring, M.Si, Wabup Robby Dondokambey, SSi, Ketua DPRD Glady Kandouw, Wakil Ketua DPRD sementara Oktesi Runtu, Forkopimda, Tokoh Agama, LSM, Pers dan Undangan.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media