PN Manado Sidang Kasus 338 jo 55 Kopda LP

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Persidangan Awal Pembunuhan Kopda Lucky Prasetyo
Pendam XIII/Mdk, Persidangan awal pembunuhan kopda lucky prasetyo Jabatan Tahub Denmarem 131/Santiago digelar di pengadilan negeri manado, Kamis (26/09/2019).

Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani menyampaikan bahwa Sidang perdana pembunuhan Kopda Lucky parsetyo dengan Ketiga terdakwa yakni A (32), H (35) dan AS (34), ketiganya warga Kota Manado. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu didakwa dengan pasal berlapis yakni pembunuhan secara bersama-sama (psl 338 jo 55 kuhp), penganiayaan menyebabkan luka berat secara bersama-sama (psl 70 (2) ke 2 jo 55 kuhp), penganiayaan berat (psl 354 (2) jo 55 kuhp).

“Sidang perdana atas terbunuhnya anggota TNI ini, untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum,” Ujar Kapendam.

Lebih lanjut Kapendam Sampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan tanggal 3 Oktober 2019 di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. jadi masyarakat mengikuti sidang karna terbuka untuk umum.

“sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi saksi, dan sidang terbuka untuk umuml.” pungkasnya.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.