Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penggelapan atau fidusia kendaraan roda empat. Dua tersangka berinisial RS (23) dan I alias PAY (34) diamankan di Bekasi pada Selasa (10/9/19).
Penangkapan diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan mobil dengah harga murah di Jalan Industri Pasir Gembong , Bekasi. Berbekal informasi itu, tim pun langsung datang ke lokasi untuk melakukan observasi.
“Anggota pun menyamar untuk jadi pembeli menanyakan harga kepada pelaku. Padahal itu anggota,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).
Menurut Argo, kedua pelaku akhirnya digiring ke Polda Metro Jaya. Kepada polisi, keduanya mengaku menjual mobil tersebut dengan harga 39 juta. Namun dengan harga miring itu mobil tersebut hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB.
“Jadi pelaku mengaku mobil tersebut mobil kredit dari PT Sinar Mas Finance dan angsurannya tidak dibayar alias menunggak,” beber Argo.
Tak hanya itu, pelaku berinial I, sempat mengaku sebagai anggota ormas. Akan tetapi, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Akhirnya kedua pelaku diketahui merupakan pelaku penggelapan mobil.
“Ini mobil penggelapan. Jadi selama sebulan para pelaku dapat 8 mobil. Ini sedang kita kembangkan terus,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 17 mobil dari berbagai merek.
Atas perbuatan itu kedua pelaku, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media