Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal berupa tekstil, balpees dan sepatu, yang dapat merugikan negara hingga milliaran rupiah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, dalam konferensi persnya, dihalaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Kamis 12 September 2019 mengatakan, “ini adalah hasil kegiatan Krimsus Polda Metro, dari tanggal 29 Juli hingga 28 Agustus 2019, dan polisi berhasil mengamankan para pelaku sebanyak 6 orang berinisial PL, H, AD, EK, NS, TKD, di tiga TKP diantaranya, Pelabuhan Tegar Marunda, Senen, Jakarta Pusat, dan Gudang Rukan Permata Ancol Jakarta Utara, ‘ungkap Kapolda Metro.
“Para pelaku menyelundupkan barang berupa tekstil dan Balpress dari China masuk ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor, kemudian barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak, selanjutnya barang dibawa dengan menggunakan truk ke perbatasan Indonesia, untuk kemudian diselundupkan melalui jalur darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Isi barang selundupan kemudian diangkut dengan menggunakan truk besar (Fuso) dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora, dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi, “jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut polisi dapat mengamankan barang bukti berupa, 438 gulungan Tekstil (bahan kain), 259 koli Balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas, dan tas bekas, 5.668 koli sepatu berbagai merk kurang lebih 120.000 pasang sepatu.
Berdasarkan barang bukti tekstil dan balpres yang disita dari para tersangka, penghitungan Bea Cukai dan pajak nilai barang tersebut sebesar Rp 9.002.500.000,-, dan kerugian negara sebesar Rp 4.999.718.750,-.
Sementara itu, usai keterangan pers, Dir Krimsus Kombes Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, “penindakan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku pada aturan undang – undang terkait barang – barang yang tidak memenuhi unsur yang benar atau barang yang merugikan negara. Terutama pada undang – undang perdagangan dan undang – undang perlindungan konsumen. “Jadi yang kami tangkap dan dilakukan penindakan adalah barang – barang bekas yang tak boleh masuk ke Indonesia. Ada pasal yang mengatur dan ada sangsi nya “jelas Iwan.
Oleh sebab, kepolisian sebagai penegak hukum melaksanakan suatu tindakan yang melanggar aturan undang undang secara tegas.
Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda 2 miliar.
Penulis : Khanza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media