Jurnalline.com, Jakarta – Subdit Harda (Harta dan Benda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar mengungkap kasus kejahatan pemalsuan dokumen negara.
Dalam kejahatan ini polisi menangkap satu tersangka berinisial HMY dan satu orang berinisial DD masih DPO.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, HMY merupakan orang disebut merupakan orang yang disuruh AR dan DEA untuk memalsukan sertifikat milik korban. Saat ini AR dan DEA telah ditahan atas kasus mafia properti.
“Pelaku ditangkap di sebuah ruko di kawasan Jakarta Pusat,” ujar Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9).
Pelaku, kata Suyudi telah melakukan aksinya sejak tahun 2011 silam. Pelaku dikenal licin, sehingga selama delapan tahun melakukan aksi tidak pernah tertangkap polisi.
“Yang bersangkutan melakukan transaksi bukan di kantornya, melainkan di suatu tempat. Mereka biasa janjian di mall atau halte bus, nanti pemesan mengambil surat palsu di tempat tersebut,” paparnya.
Surat yang dipalsukan pelaku, sambung Suyudi cukup lengkap, mulai dari ijazah, girik, sertifikat, SIM, STNK hingga kartu anggota kepolisian. Hasil pekerjaan pelaku dapat dikatakan sangat mirip aslinya, sehingga sulit dibedakan.
“Mereka hanya berbekal fotokopi dapat memalsukan surat tersebut. Saat digerebek kita temukan berapa alat, seperti komputer, laptop scanner, kertas dan spray untuk melengketkan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media