Jurnalline.com, Jakarta – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Lebak Bulus Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2019 yang melibatkan istri dan keponakan sebagai tersangka digelar Subdit IVJatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pembunuhan disertai Pembakaran Mayat di dalam kendaraan yang menjadi perhatian masyarakat dan beredar luas (viral) di berbagai media, terbongkar cepat oleh pihak kepolisian semua tersangka ditangkap dilokasi berbeda.
Istri berinisial AK alias M otak pelaku kejahatan ini ditangkap Jakarta. Sementara keponakannnya GKOR alias KF yang mengalami luka bakar saat ikut berperan membantu pembakaran atas korban ECP (54) suami dari M dan korban MAP (23) anak dari ECP, masih dirawat di RS Pertamina dan dalam pengawasan Polisi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masing A dan S di bekuk di Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan persnya, di Polda Metro Jaya, Senin 2 September 2019 mengatakan, kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya sang suami dan anak berawal dari pembakaran mobil di daerah Sukabumi Jawa Barat. Kemudian dari penulusuran polisi menemukan motif tersangka membakar untuk mengelabuhi petugas.
“Awalnya petugas menemukan Dua korban di dalam mobil yang hangus terbakar , kemudian polisi menemukan keganjilan dalam kendaraan yang terbakar di daerah Cidahu Sukabumi,” terang Argo.
Argo mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh M berlatar dari persoalan terlilit hutang sebesar 10 Miliar di dua Bank.
Untuk menutupi hutangnya M ingin menjual rumah namun tidak diijinkan oleh korban ECP. “Dikarenakan tidak di iyakan oleh korban, tersangka M yang juga istri muda nya berniat melakukan kejahatan, “kata Argo.
“Korban diketahui bernama ECP(54th) dan MAP(23th) mereka adalah Bapak dan anak korban Pembunuhan di daerah Lebak bulus Jakarta Selatan 23/08, “tambahnya.
Direskrimum Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan dari hasil pengembangan dan olah TKP petugas menemukan tersangka kasus Pembunuhan dan Pembakaran mayat.
“Tersangka diketahui atas nama AK alias M otak Pelaku dan juga sebagai istri kedua korban, dibantu dengan MN alias S ,AK alias A serta GKOR yang membakar mayat korban di dalam mobil,”ungkap nya.
Suyudi mengatakan tersangka AK alias M sebelumnya memiliki hutang sebesar Rp 10 M dan ingin menjual rumah Korban ECP .
“Dari pengakuan tersangka M memiliki hutang dan akan menjual rumah Korban untuk melunasi hutang nya, kemudian korban menolak dan mengancam jika akan menjual rumah nya” ucapnya.
“Tersangka M kemudian meminta bantuan A untuk membantu mengeksekusi korban dengan cara pergi kedukun namun tidak berhasil,”ujarnya.
Kemudian M kembali ke apartemen di daerah kalibata untuk merencanakan Pembunuhan korban .
“Selanjutnya M bersama dengan A dan S merencanakan Pembunuhan korban dengan cara di berikan racun dan obat bius untuk melumpuhkan korban “terang Suyudi.
“ECP di bunuh dengan cara diberikan racun dan obat tidur kemudian di bekap oleh tersangka , kemudian MAP dibunuh dengan diberikan minuman alkohol dan obat tidur lalu dibekap dengan handuk”jelas nya.
“Setelah korban ECP dan MAP dinyatakan meninggal kemudian para tersangka membawa mayat korban ke arah Cidahu Sukabumi menggunakan dua mobil, selanjutnya mayat berserta mobil Calya di bakar Pelaku untuk menghilangkan barang bukti” terang Suyudi.
Dari keterangan tersangka A dan S mereka dijanjikan oleh pelaku M akan diberikan uang masing masing sebesar Rp 200 juta jika berhasil menghilangkan nyawa korban.
“Tersangka A dan S mengaku diperintahkan oleh tersangka AK alias M untuk membantu mengeksekusi korban ECP dan MAP dengan imbalan masing-masing Rp 200.juta ” ucapnya.
Tersangka AK alias M ditangkap di Jakarta dan GKOR di tangkap karena ikut terbakar dan mengalami luka bakar saat ini dalam pengawasan petugas di RS Pertamina , kemudian tersangka A dan S ditangkap di daerah Lampung Sumatera Selatan. Kini ke tiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi Berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Mobil salah satu unit terbakar, Dua unit sepeda motor, dua buah struk pembelian obat tidur, alkohol handuk dan sarung tangan karet , Tiga handphone yang terbakar , Korek api kayu, Tiga handphone milik tersangka, bedcover dan uang Rp 1,6 juta rupiah.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman Pidana dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media