Jurnalline.com Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara, kembali memusnahkan 10.176,69 gram sabu, Kamis 12 September 2019, di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Shabu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan caira. Pembersih lantai kemudian di blender.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budhi Herdy, dan didampingi oleh Kejari Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, BNNK Jakarta Utara, dan tokoh masyarakat.
11 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh cina, masing masing seberat 1 Kilogram dibuka dan dicek oleh Puslabfor Polri bahwa benar adanya mengandung metamfetamin.
Setelahnya, proses pemusnahan dilakukan, sabu yang telah dibuka dari bungkusnya dimasukan ke dalam blender yang telah disiapkan.
Kemudian, blender tersebut dipenuhi dengan air dan cairan pembersih lantai, sebelum akhirnya sabu dicampur hingga larut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdy menyatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sekitar sebulan yang lalu.
“Jadi kita kembali memusnahkan barang bukti sabu sekitar 11 kilogram. Barang bukti ini hasil tangkapan anggota kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Jelas Kapolres.
Menurutnya, pemusnahan sabu ini dimaksudkan untuk memacu anggotanya untuk semakin giat lagi dalam mengungkap peredaran narkoba.
Selain itu, dengan adanya pemusnahan ini polisi telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya Narkotika.
“Dengan pemusnahan ini kita sudah menyelamatkan 50 ribu masyarakat dari bahaya Narkotika, jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka Deny Alamsyah (35).
Pelaku ditangkap Sabtu 27 Juli 2019 lalu, dan diekspos pada Agustus, setelah mengedarkan sabu dengan modus berpindah pindah tempat kost.
“Pelaku dikenakan pasal narkotika dengan ancaman seumur hidup. Jaringan dia dalam negri, pelakunya cuma satu orang dan dia berperan sebagai kurir, “tutup Budhi.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media