Jurnalline.com, Pandeglang (Banten) – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berantas peredaran gelap narkotika dan berhasil amankan dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Sabtu (07/09/2019).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah AH alias Jablay (18), pelajar warga Desa Cibarani, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang Dan RAR alias Jubel (18) pelajar warga Desa Kubang kondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, S.H.,M.Si kepada awak media, Minggu (08/09/2019). membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di tempat tersebut.
berdasarkan informasi tersebut kemudian tim satresnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penggerebegan, namun pada saat akan di lakukan penangkapan para pelaku berhasil mengetahui keberadaan anggota satresnarkoba Polres Pandeglang dan berhasil melarikan diri.
dan pada hari yang sama tidak lama dari kejadian penggerebegan tersebut salah satu warga menyerahkan pelaku AH kepada satresnarkoba Polres Pandeglang, pelaku AH pada saat itu sedang bersembunyi di sekitar lokasi penangkapan kemudian satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi terhadap pelaku AH kemudian menunjukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus/paket kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja, yang di simpan di tumpukan kayu yang berada di pinggir rumah seseorang yang hingga kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) , kemudian barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah handphone merek China Mobile warna Putih milik pelaku AH , 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna abu-abu milik DPO dan 1 (satu) unit sepedah motor Honda VARIO warna putih milik pelaku AH kemudian sekitar 5 menit berselang satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan saudara RAR alias JEBEL yang pada saat itu bersembunyi di sekitar tempat penangkapan, kemudian para pelaku di introgasi bahwa sebelumnya sempat menggunakan narkotika jenis ganja bersama-sama dengan 4 orang lain nya yang sekarang menjadi DPO, karena berhasil melarika diri,
kemudian satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media