Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo pada Rabu, 25 September 2019, melantik Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan tahun 2016-2021 Dedy Ermansyah. Pelantikan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94/P Tahun 2019 tanggal 20 September 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.
Acara pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden oleh Presiden Joko Widodo kepada calon wakil gubernur terpilih di Istana Merdeka.
Presiden dengan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan calon Wakil Gubernur Bengkulu kemudian menggelar kirab dengan berjalan kaki menuju Istana Negara. Setelahnya, rangkaian acara berlanjut pada upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir.
Penulis ; Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media