Jurnalline.com, Jakarta – Subdit l Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu jaringan Malaysia Batam Jakarta petugas mengamankan Delapan Tersangka atas nama Rud, Zul, WAN , Lis ,TK ,Min ,Bus dan Joel, Dengan barang bukti sebanyak 9,5 kilogram.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono didampingi oleh kasubdit l AKBP Jean Calvijn mengatakan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah pelabuhan Tanjung Priok, kemudian petugas mendalami dan melakukan penangkapan dua tersangka Zul dan Rud pada hari Jumat 09/08 ” ujar Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Selasa 17 /09/2019.
Argo menambahkan tersangka melakukan Penyelundupan Narkotika dengan cara diselundupkan didalam sepatu.
“Dari hasil pemeriksaan petugas para tersangka datang dari Batam ke pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu diselipkan dalam sepatu sebanyak 350 gram dan 92 gram dan mengaku atas perintah WAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan petugas mengamankan tersangka WAN di Batam
“Petugas mengamankan tersangka WAN di Batam dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram dan mengaku perintah DPO Y dan Joel (orang Aceh) ” tambah Argo.
Argo menambahkan petugas melakukan interogasi kepada para tersangka dan mendapatkan informasi dari pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan tersangka Lis TK dan MIN ” ungkap nya.
Selanjutnya dari pengakuan tersangka TK mengaku memesan barang dari DPO BUS, yang berada di Malaysia.
“Tersangka TK ini memesan barang dari BUS yang berada di Malaysia dan sudah menjalani penahanan di Malaysia” ucap Argo.
Selanjutnya petugas di bantu oleh Polda Kepri berhasil menangkap tersangka Joel selaku pemasok ke pengecer yang sebelumnya sudah di tahan.
“Tersangka Joel ini di tangkap di Riau dengan barang bukti 8 kilogram Sabu, dia pemasok kepada tersangka Rud dan Zul yang diamankan sebelumnya menyelundupkan narkoba didalam sepatu” ujar Argo.
Argo menjelaskan tersangka mengakui hasil penjualan narkotika di belanjakan rumah dan mobil.
“Dari keterangan tersangka uang hasil penjualan narkotika di gunakan untuk membeli DP mobil HRV , DP rumah , membeli perahu dan membuat keramba ikan” tutupnya.
Dari tangan Tersangka Petugas mengamankan Barang bukti narkoba seberat 9,5 kilogram sabu, 13 unit handphone berikut SIM card nya, dua buku tabungan, dan dua sepatu yang digunakan untuk membawa Narkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 dan UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana dua puluh tahun penjara maksimal hukuman mati dan denda pidana maksimal sebesar Rp 10 miliar rupiah.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media