Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Metro Pulogadung berhasil mengungkap residivis pencurian kendaraan bermotor matic bermerk Beat yang terjadi di Jatinegara Kaum RT 07/07 Kelurahan Jatinegara kecamatan Pulogadung Jakarta Timur pada tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 05.15 WIB.
“Pelaku berinisial ML, SF, MS, dan YN ini berhasil dibekuk oleh team Kanit Reskrim Polsek Metro Pulogadung setelah sebelumnya sempat menjadi bulan bulanan massa warga Jatinegara Kaum. Pelaku berhasil diamankan Piket Reskrim Polsek Metro Pulogadung, beserta barang bukti serta mencari saksi saksi dan korban, “ujar Kapolsek Metro Pulogadung Kompol Lindang Lumban pada awak media di halaman Mapolsek Pulogadung, Selasa 3 September 2019.
Keempat pelaku, “tambahnya, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekamto Kramatjati Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan medis”.
Barang bukti berupa 3 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 sepeda motor milik pelaku, 3 buah pisau badik, 2 kunci leter T, 7buah anak kunci leter T, 3 buah HP Nokia, 8 buah anak kunci pembuka gembok berhasil diamankan Kanit Reskrim Polsek Pulogadung.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Khanza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media