Jurnalline.com, Pandeglang (Banten) – HA (46) Warga Lebak Gedong tidak berkutik saat diciduk Satres Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten, karena ingin melaksanakan transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah Pandeglang, Sabtu (31/08/2019) pukul 21.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A kepada awak media, Minggu (01/09/2019). membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu tersebut. Penangkapan HA atas laporan dari masyarakat bahwasanya disana sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku yang ingin melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 bungkus Plastik bening yang berisikan shabu, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih, 1 buah dompet warna hijau yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp.300.000 dan 1 buah HP android.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pandeglang Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media