Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan ( Tangsel ) adakan Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu bertempat di Halaman Polsek Ciputat Tangsel,Kegiyatan Konferensi Pers di pimpin langsung Kompol M. Endy Mahandika, SH. (Kapolsek Ciputat) didampingi Iptu Sugiyono (Kasubag Humas) dan Iptu Erwin Subekti, SH. (Kanit Reskrim Ciputat) Hari Senin 02 September 2019 Pukul 09.50 wib.
Pada hari Sabtu 24 Agustus 2019 sekitar Jam 23.00 wib di pinggir jalan Gang H. Mean IX Kec. Ciledug Kota Tangerang. Diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang mengaku berinisial nama KI ( 31 Th )
Awal mula kejadian Team Reskrim Polsek Ciputat saat berada di dalam kantor kemudian mendapat telepon dari warga masyarakat yang ingin disembunyikan identitasnya mengabarkan bahwa mencurigai seorang laki-laki yang diduga membawa/memiliki/transaksi jual-beli Narkotika.Kemudian Team Reskrim menuju ke tempat yang dimaksud, dan setelah melihat laki-laki yang diinfokan warga sebelumnya lalu melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Selanjutnya laki-laki ( KL ) tersebut di interogasi dan digeledah, kemudian mengaku berinisial nama KI dan saat laki-laki tersebut ditangkap dan diamankan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik klip bening didalamnya diduga berisikan kristal/sabu dengan berat bruto 297 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan delapan plastik klip bening kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik dan 1 (satu) Unit Handphone Android Warna Hitam yang ditemukan di dalam box motor Vespa Matic warna Merah dengan nopol B-4623-BOW yang dikendarainya, dan saat itu tersangka mengambil barang bukti tersebut dan diserahkan ke Polisi.Tersangka sebagai Kurir / Perantara Jual-Beli Narkotika Jenis Shabu Dari Sdr. BEWOK (DPO ).
Barang Bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening didalamnya diduga berisikan Kristal/Shabu dengan berat bruto 297 Gram,1 (satu) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan delapan plastik klip bening kosong,1 (satu) Buah timbangan Elektrik,1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa matic warna merah dan 1 (satu) Unit Handphone Android Warna Hitam di amankan di Polsek Ciputat.Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media