Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH., Kepala Seksi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH.MH, Reny P. Hamel, SH dan Tertius Lumimbus, Jumat (13/09/2019) melaksanakan Penerangan Hukum (Penkum) Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 7 Manado.
Kepala SMA Negeri 7 Manado Dr. Grace Lowing, MPd Dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah melaksanakan penerangan hukum di SMA Negeri 7 Manado.
“Kami menyampaikan terimakasih atas perhatian dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut, yang boleh datang di sini untuk melaksanakan penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah”, tukas lowing
Lanjutnya Kepsek Grace Lowing berpesan kepada para siswa bahwa yang ikut dan diundang dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan kelas yang diutus untuk bertanggungjawab selesai kegiatan ini berkewajiban untuk berimbaskan ini kepada teman-teman di SMAN 7 Manado untuk dapat mengetahui dan memahami apa yang disampaikan oleh Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulut.
“Tim Kejaksaan datang ke sekolah dengan membawa alat peraga dimaksudkan agar para siswa paham hukum, para siswa tahu apa yang menjadi tataran terbesar bagi generasi muda,” ucapnya
Diketahui bahwa JMS Kejaksaan Tinggi tujuannya untuk membuat program agar para siswa tidak terjebak pada godaan-godaan yang dapat menyesatkan para siswa dimasa muda ini, karena sekali tergoda susah terlepas sekali terjerat susah dilepaskan, apa dan bagaimana godaan-godaan yang dapat menyesatkan para siswa akan disampaikan langsung oleh Tim Penerangan Hukum Kejati Sulut.
Sementara itu Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa yang taat hukum sehingga kelak menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki masa depan yang baik dan SMA Negeri 7 Manado adalah salahsatu sekolah yang di kunjungi oleh Tim Penkum Kejati Sulut di Tahun 2019.
“Tujuan kami datang kesini sambung Mallaka, adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi sehingga kelak mereka tidak akan terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum dan hal ini akan menjauhkan dari hukuman.” jelas mallaka
Senada Kasi E Khathryna I. Pelealu, SH.MH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Hukum itu dalam arti yang sederhana adalah aturan yang jika dilanggar ada sanksinya.
Menurut Pelealu, banyak hal-hal yang melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang masih usia sekolah yang paling banyak terjadi dewasa ini adalah penyalahgunaan Narkoba, menghirup lem ehabon, tawuran, penganiayaan, membawa senjata tajam seperti pisau badik dan panah wayer, percabulan, mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan tidak mengenakan helm.
“Ada juga yang menjadi korban Trafiking (perdagangan orang) serta memposting konten-konten berupa kata-kata, video ataupun gambar yang tidak layak di media sosial.” tambahnya
Meminta supaya adik-adik siswa yang hadir disini tidak ada yang akan terlibat dalam hal-hal tersebut sebab hanya akan merusak masa depan adik-adik. Oleh karena itu kepada adik-adik saya minta belajarlah dengan baik, belajarlah sekuat tenaga, buatlah orang tua dan guru bangga dengan prestasi adik-adik.
Kegiatan berlangsung dengan baik, dan lancar serta dihadiri oleh sekitar 115 orang siswa-siswi. Sebelum menuju kelas masing-masing semua siswa-siswi di beri kesempatan secara bergantian untuk melihat contoh-contoh narkotika dan obat-obat terlarang melalui alat peraga yang di bawa oleh Tim Penyuluhan Hukum.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media