Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Kepolisian Sektor (Polsek) Betung kali ini kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, Kasus ini terungkap dengan dasar LP/ A – 04 / X/2019/ Sek Betung, Tanggal 16 Oktober 2019.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/10) pukul 20.45 WIB di rumah pelaku DN (40) yang merupakan warga Lingkungan II, RT. 14 RW. 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si menyebutkan bahwa kronologis penangkapan dimana berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pelaku memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu untuk dijual di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan personil Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual narkotika jenis shabu, pada saat ditangkap pelaku saat itu ada disamping rumahnya.
“Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan satu paket shabu seharga Rp 5.000.000, 00, dua dompet warna merah, 2 timbangan digital, sebungkus kantong klip dan uang sebesar Rp 200.000, 00,” kata Kapolsek AKP Naziruddin, SH., M.Si, Kamis (17/10).
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari membeli dengan UN (DPO), sehingga kemudian dilakukan pencarian terhadap UN (DPO) tapi tidak berhasil. “Selanjutnya tersangka DN dan barang bukti dibawa ke Polsek Betung untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan / disita yakni 1 (satu ) paket narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram seharga Rp 5.000.000, 00, 2 timbangan digital, 2 dompet warna merah, bungkusan kantong klip dan uang senilai Rp. 200.000, 00.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Denny
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media