Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Tim Bareskrim Polri dipimpin Ketua Tim Kombes Pol Antonius Pujianto, menggelar sosialisasi Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bertempat di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (24/10/2019).
Kegiatan ini dibuka oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim Sosialisasi,
“Regulasi ini sangat-sangat urgen dan bermanfaat karena banyak mengatur tentang kewenangan Penyidik, dan Saya menganggap ini merupakan kebutuhan organisasi,” ujar Kapolda.
Menurutnya Perkap ini nantinya bukan hanya diketahui para Penyidik tapi harus diketahui semua anggota Polri.
“Semua Perkap wajib diketahui seluruh anggota Polri bukan hanya penyidik saja,” Tutur Kapolda
Dengan adanya Perkap ini akan lebih mempermudah proses penyidikan dan bisa memberikan proteksi dari bebagai macam intervensi terhadap penyidikan.
Kegiatan yang diikuti oleh para Kasubdit dan para Kasat Reskrim di jajaran Polda wilayah Indonesia Timur, yaitu Sulut, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Papua dan Papua Barat menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri, yaitu Kombes Pol Lucky Ariansyah, Kombes Pol Nurhadi dan AKBP Supriyadi.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Sumber : HumPoldaSulut
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media