Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kepolisian daerah (Polda) Banten memberikan penghargaan kepada Dirreskrimum polda Banten dan 5 (lima) anggotanya yang telah berhasil dalam menyelesaikan perkara tanah. Agenda ini dilangsungkan saat apel pagi di lapangan apel Mapolda Banten, Senin (14/10/2019) pukul 07.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi yang diwakili Wakapolda Banten Drs.Tomex Korniawan memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Direskrimum dan 5 (lima) anggotanya.
Dalam amanatnya wakapolda Banten Drs.Tomex Korniawan menyampaikan selamat atas penghargaannya dan ini akan menjadikan suatu catatan bagi karir setiap anggota.
“Saya berharap bahwa tidak ada penyimpangan atau membelokan dalam penyidikan kasus tanah ini yang konsekuensinya nanti akan berpengaruh terhadap penghargaan yang didapatkan saat ini,” Katanya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Polda Banten meraih penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari jum’at 11 Oktober 2019 di Jakarta.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengatakan bahwa keberhasilan dalam penyelesaian tanah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penandatanganan MoU yang disepakati bersama pada Maret 2018 lalu, dimana Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai amanah untuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
“Gerakan untuk memerangi mafia tanah terus dilakukan, sudah beberapa kasus besar diungkap. Ada yang sudah divonis dan ada yang dalam proses. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah, hari ini bapak kapolda banten memberikan pengharagaan kepada Dirreskrimum polda Banten dan 5 (lima) anggotanya atas keberhasilan dalam kinerjanya memberantas mafia tanah,” Ujarnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media