Jurnalline.com, Jakarta – Demi mencegah bahaya Narkoba, Prajurit Satgas Yonif Raider 303 Kostrad memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMP N 1 Long Bagun. Kamis (24/10).
Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, itulah definisi Narkoba yang dipaparkan oleh Pakum Satgas Yonif Raider 303 Kostrad Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi, S.H.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMP N 1 Long Bagun ini mengusung materi tentang dampak penyalahgunaan Narkoba ditinjau dari ranah hukum. Materi kali ini dipilih karena rawannya peredaran Narkotika di daerah perbatasan, serta banyaknya siswa-siswa SMP yang ketahuan merokok dan ngelem dimana dalam rokok maupun lem juga terdapat zat adiktif yang di dalamnya terdapat kandungan Narkotika.
Ciri-ciri penyalahguna Narkoba antara lain apatis, cuek, malas, depresi, murung, menyendiri, agresif dan mudah marah, serta terdapat tanda fisik lainnya misalkan banyaknya bekas jarum suntik, sayatan serta kebersihan badannya kurang terjaga
“Dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi menjadi 3 golongan yang dimana masing-masing golongan mempunyai dampak dan resiko tingkat ketergantungan yang berbeda-beda. Dilihat dari ranah hukum dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 111 s.d. 115 UU Narkotika dengan ketentuan pidana penjara minimal 4 tahun s.d. 20 tahun serta ketentuan pidana denda 800 juta rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah,” ujar Tunjung.
Sekitar 90 orang siswa SMP yang mengikuti penyuluhan ini sangatlah antusias, karena selain berdampak buruk bagi kesehatan bahkan kematian, Narkoba juga berdampak pada terjerumusnya ke dalam tindakan kriminal lain serta masa depan yang suram dan berujung pada sanksi pidana.
Kepala sekolah SMP 1 N Long Bagun, Ibu Anastasia Nurin, S.Pd., sangat menyambut baik upaya Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad dalam menanggulangi dan menyadarkan siswa-siswa SMP N 1 Long Bagun. Beliau berharap agar penyuluhan hukum seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin di SMP N 1 Long Bagun.
Dalam akhir penyuluhan, para siswa di ajak untuk menonton film pendek tentang Bandar Narkoba, yang berujung pada terjerumusnya anak bandar tersebut kedalam Narkoba yang di produksi oleh bandar Narkoba yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media