Jurnalline.com, Jakarta – Polisi dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan, dalam kasus itu telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Dari 15 tersangka, 2 orang ditangguhkan penahanannya.
“Kita tetapkan tersangka ada 15 orang, dilakukan penahanan, berikutnya ada 2 orang karena alasan keseharan dan usia lanjut, kita tangguhkan penahanannya,” urainya kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Dua tersangka ditangguhkan, inisial F dan RN. Penahanan tersangka RN ditangguhkan pada 5 Oktober. Sedangkan tersangka F ditangguhkan pada 15 Oktober.
Dedi menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan serta tampilan CCTV.
Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan.
“Saksi ada 8 orang yang sudah diperiksa. Kita akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan,” katanya.
Berikut inisial 15 orang tersangka dan peran-perannya dalam kasus ini :
1. AA, perannya menyebar video pengeroyokan, menyebar konten penghasutan di group.
2. YY, perannya menyebarkan video pengeroyokan, konten penghasutan di group.
3. ARS, penyebaran ujaran kebencian, berita bohong dan penghasutan.
4. RF, perannya mengetahui rencana membunuh Ninoy menggunakan kapak, apabila berhasil akan ditaruh di salah satu titik kerusuhan, jadi seolah-olah korban adalah korban kerusuhan.
5. SP, perannya mengetahui dan melihat korban saat dianiaya, mendapat pesan WhatsApp dari salah satu tersangka, mengetahui saat dicari polisi dan berusaha menghilanglan barang bukti.
6. RN, perannya mengantar logistik, mengetahui pengeroyokan di TKP.
7. SRY, perannya melakukan back up data.
8. BRS, perannya mengetahui persekusi, membantu merekam saat RF mengcopy data korban, mengetahui rencana eksekusi terhadap korban.
9. ABS, perannya memukul korban memukul sesuai dengan rekaman CCTV.
10. RFG, perannya ada di TKP turut menganiaya, menginterogasi dan mengintimidasi.
11. IRA atau IRS, perannya memukul korban, berdasarkan rekaman CCTV dan intimidasi korban, merencanakan pembunuhan dan mengancam korban untuk tidak melaporkan ke polisi.
12. BND, peran membawa korban saat di pinggir jalan, memerintahkan korban di dalam masjid dan menginterogasi korban.
13. RDS, perannya berada di tempat kejadian, mengetahui saat korban diintimidasi, dan menuntut korban agar tidak mempermasalahkan penganiayaan itu.
14. INS, menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi. Memesan angkutan umum untuk mengangkut korban.
15. YI, perannya ikut menganiaya korban.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Untuk diketahui, Ninoy dianiaya di Masjid AI Falah Benhil, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Selain menganiaya, para tersangka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Penulis : Khanza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media