Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Segerombolan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (AMUNISI) mendatangi Kantor Pemerintah kabupaten Banyuasin khususnya di kantor Bupati Banyuasin terkait sengketa lahan seluas 310 hektar yang dikuasai PT. Tunas Baru Lampung (TBL) Di Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumsel sejak tahun 2008 lalu namun hingga kini masih belum ada kejelasannya. Selasa, (29/10) Dini hari.
Pasalnya, PT. TBL telah ingkar jadi kepada masyarakat karena lahan seluas 310 hektar yang berisi kebun sawit dijanjikan PT.TBL untuk plasma, Dan masing-masing Kepala Keluarga akan diberikan lahan sebanyak 2 hektar
Sebagai wujud protesnya masa ini mendesak untuk masuk kedalam kantor Bupati Banyuasin, karena belum ada perwakilan dari pemerintah yang menanggapi tuntutannya,
Suhaimi (Koordinator Aksi), Ari Anggara (Koordinator Lapangan) dan Hoirul (Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sebubus) dalam Orasinya, meminta kepastian pada Pemkab Banyuasin, karena masyarakat kehilangan tanah miliknya, sampai saat ini mereka hanya mendapat iming-iming dan janji palsu, mereka meminta Bupati Banyuasin Melakukan Evaluasi Ulang Izin Prinsip jika terbukti melakukan pelanggaran, agar dicabut izin Perusahaa tersebut.
Selanjutnya masa aksi ini ditemui oleh perwakilan Pemkab Banyuasin Asisten I, Ir Kosarudin dan Kepala Dinas Perkimtan Banyuasin Zulkifli Idrus,
Dihadapan para UNRAS Kosarudin Mengatakan, pihaknya akan segera mendiskusikan ini bersama DPRD, dan akan segera menyelesaikan permasalahan, dan mempelajari apa dokumen yang diserahkan kepada pihaknya.
“Tuntutan masyarakat akan kami tampung dan kami berjanji akan segera menyelesaikan sengketa lahan yang diminta masyarakat dan kami akan memangil dan melakukan mediasi terkait permasalahan dengan masyarakat,” ungkap Kosarudin.
Efriadi Efendi selaku (Ketua Umum Amunisi Banyuasin) mengatakan, sengketa ini sudah beberapa kali dimediasikan oleh Pemkab Banyuasin antara masyarakat dengan PT.TBL. Namun sayangnya pihak perusahaan tidak ada penyelesaian sampai saat ini dan tuntutan masyarakatpun tidak dipenuhi.
“Janji yang diiming-iming oleh PT.TBL hingga sekarang tidak ditepati. Sedangkan masyarakat belum menikmati hasilnya dan menerima ganti rugi.
demi kesejahteraan masyarakat kami minta Bupati mengevaluasi ulang dan jika terbukti melakukan pelanggaran agar segera mencabut izin prinsip dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat,”tutupnya.
Selanjutnya Amunisi juga menyerahkan dokumen lahan dari masyarakat ke pihak Pemkab Banyuasin dan massa membubarkan diri dengan tertib.
Penulis : Denny
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media