Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, secara resmi membuka kegiatan sharing session pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan se-Sulut di lingkungan PT. PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara (UIP Sulbagut), Selasa (22/10/2019) Bertempat di Swissbell Hotel Manado sekitar pukul 09.00 WITA.
Diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut, para pejabat pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara dan pejabat pada Kanwil BPN Provinsi Sulut, Para Kasi di Bidang Datun Kejati Sulut dan para Kasi Datun Kejari se-Sulut,
Kegiatan ditandai dengan ketuk palu oleh Kajati Sulut didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jurist Precisely Sitepu, SH,MH, General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara Mimin Insani dan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulut Budi Tarigan mewakili Kakanwil BPN Provinsi Sulut.
Dalam sambutannya Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH mengatakan bahwa materi yang disajikan dalam kegiatan ini sangat apdate dan kekinian tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum beserta aturan pelaksanaannya dan dibawakan langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Sulut.
“Saya menghimbau agar momentum yang sangat berguna ini dapat diikuti secara sungguh-sungguh dan dijadikan pedoman supaya pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan se-Sulut untuk kegiatan pengadaan tanah di lingkungan PT. PLN (pesero) di Sulut dapat dilaksanakan tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran serta terhindar dari potensi permasalahan pertanahan yang mungkin terjadi pada PT. PLN (persero) di Sulut karena dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.” Ujar Kajati
Selanjutnyanya Kajati mengatakan bahwa Tujuan kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi agar saat pengadaan tanah tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Bidang Penindakan hukum Kejati membantu semua instansi baik pemerintah maupun BUMN/BUMD.
“Terjalin komunikasi yang transparan agar bila terjadi kesalahan dalam pembangunan dapat diselesaikan dengan baik. Kajati berpesan agar PT PLN UIP Sulbagut tidak ragu-ragu untuk menyampaikan persoalan hukum yang ada.” Harapnya
Senada dalam sambutan oleh General Manager PT. PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Utara (UIP Sulbagut) Mimin Insani, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan BPN Provinsi Sulut yang selama ini telah bekerjasama dengan baik.
“Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulut sudah dilaksanakan dari tahun 2017 dan sampai dengan akhir tahun 2019, semuanya sudah ada pendampingan dan proses pengadaan sebanyak 22 paket yang sudah dilaksanakan dengan PT PLN UIP Sulbagut.” imbuh GM
Kami berharap sharing session ini bisa menambah wawasan bagi kita semua terhadap persoalan-persoalan yang selama ini terjadi dilapangan yang pada umumnya memakan waktu penyelesaian pengadaan tanah.
“Ini pemikiran-pemikiran baru dan terobosan-terobosan yang akan memudahkan bagi kita semua para pihak untuk bisa menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah sehinga pembangunan kelistrikan di Provinsi Sulut dapat berjalan lancar tepat waktu sehingga tujuan dari pembangunan bisa diselesaikan dengan baik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi kita karena listrik merupakan insfrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi.” jelasnya
Usai kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Freddy Kolintama selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, tentang mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan narasumber lainnya tentang Permasalahan Pertanahan dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media