Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Sita Kendaraan Hingga Rumah RN.
Jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Negeri Kotamobagu di Dumoga, melakukan terobosan hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kacabjari Dumoga Evans E. Sinulingga,SH, MH dan Rony H. Gunawan SH selaku Penuntut Umum.” tukas sinulingga penyitaan ini, ditahap penuntutan berbagai aset mulai rumah, mobil, dan kendaraan roda dua milik terdakwa RN dalam kasus korupsi pengadaan mobil tronton pada Dinas PU Kabupaten Bolsel.
Kacabjari Evans mengatakan jika penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian uang negara sebesar Rp 449.397.696.-
“Penyitaan ini adalah pertama kalinya di Cabjari Dumoga, karena demi mengembalikan akan kerugian keuangan negara, maka langkah ini patut dilakukan,” terangnya
Selanjutnya untuk penitipan barang sitaan kendaraan oleh JPU Fajar Tri Kusuma Aji SH, Staf Pidsus Senator Boris Pandjaitan SH telah menyerahkan kepada Pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Manado Sulawesi Utara.
Penyitaan rumah dan penitipan 2 (dua) barang sitaan milik Terdakwa RN tersebut diatas, merupakan pelaksanaan dari Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd.
“Tindaklanjut permohonan Penuntut Umum pada Cabjari Kotamobagu di Dumoga yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan di persidangan tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.” imbuh sinulingga
Kasus dugaan korupsi pengadaan truk tronton yang terjadi pada tahun anggaran 2012 lalu, pihak Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka.
“Dari Penetapan empat tersangka itu atas hasil penyidikan yang dilakukan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) Empat tersangka itu yakni SG yang tidak lain mantan Kadis PU, BP selaku PPK, Direktur CV Aneka Kontruksi STE, serta RN selaku Pelaksana Lapangan.” Jelas Cabjari Sinulingga
Dari hasil investigasi Pembelian truk tronton itu terindikasi terjadi markup dana, Sebab dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan, ternyata pagu anggaran pembelian truk tronton senilai Rp 1,3 miliar namun hanya dibeli dengan harga Rp 700 juta.
“Akan hal ini setelah diperiksa mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan medan yang ada.” pungkas sinulingga
Penulis : EffendyIskandar Editor : Fay
Sumber : PenkumKajati
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media