Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Pusat, Atal Sembiring.Depari, didampingi Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan H. Ocktap Riady, SH Bersama Ketua PWI Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Voucke Lontaan melaksanakan kunjungannya sekaligus kegiatan Workshop dan Pelatihan Jurnalistik mengusung tema “Kebebasan Pers Yang Berkeadilan, Profesional dan Beretika” bertempat di Villa Sutanraja Amurang, Kamis (24/10/2019).
Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara Drs Voucke Lontaan mengucapkan terima kasih atas waktunya telah berkesempatan datang sekaligus memberikan arahan kepada jurnalis sulut, “Tentunya saya juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Minsel yang sudah boleh menopang, sehingga acara ini boleh sukses dan terlaksana,” ujarnya
Sementara dalam arahannya Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyampaikan Wartawan diminta profesional dalam setiap menyajikan informasi hoax, serta tidak boleh mencampurkan urusan pribadi golongan ataupun kelompok.
“Tugas wartawan dan media tidak sebatas berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat semata, tetapi lebih dari itu, wartawan juga dituntut sesuai dengan moral memahami kode etik jurnalistiknya, sehingga dapat melahirkan berita yang mampu mengedukasi masyarakat, memahami dan mengambil pelajaran yang berguna dari berita yang dipublikasikan wartawan harus terus mengedepankan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pers juga harus bersikap sopan santun ketika mengkonfirmasi Berita.” jelas AS.Depari
Menurut Ketua PWI Pusat Atal S. Depari menyampaikan keabsahan media sangat menentu, mengingat dalam kasus sengketa pemberitaan media, pada umumnya yang ditanyakan kepada Dewan Pers, apakah berita yang disengketakan alat buktinya dipublikasikan oleh media berbadan Hukum Pers.
“Kalau ini tidak berbadan hukum pers bisa diperkarakan oleh pihak lain, maupun dewan pers. ini bahaya serta sangsinya bisa denda, bisa bangkrut kita,” pungkas Ketum PWI Atal Depari.
Senada disampaikan Ketua bidang Advokasi dan hukum PWI Pusat, H Ocktap Riady, SH, dalam setiap penyajian berita, harusnya paling tidak ada benerapa sumber dan harus jelas ini untuk penguatan isi berita, “Selain merahasiakan identitas narasumber dalam isi pemuatan berita dari indikasi masalah hukum, hak jawab koreksi wajib bagi perusahan pers dibuka dan disampaikan lewat persidangan.” imbuh Riady
Sebagaimana kegiatan yang dimaksud adalah untuk memberikan pencerahan, pemahaman serta fungsi Wartawan dalam setiap menjalankan tugas, “Kehadiran Ketua PWI Pusat bersama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI, untuk pertama kalinya di Sulut,”
Ketua PWI Minsel Douglas Panit pula mengapresiasi dan berterimakasih kepada Ketua PWI Pusat, Atal Sembiring Depari bersama Ketua bidang Advokasi dan hukum PWI Pusat, H Ocktap Riady, SH, Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE, Asisten 3 Efer Poluakan mewakil Bupati, Kabag Humas dan Protokoler, Altin Sualang, SSTP bersam jajaran, mewakili Polres, Kejari, PN, Kementerian Agama, Kesbangpol, Kasatpol/PP, dan Undangan.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media