Jurnalline.com, Lampung Selatan – AW mantan kepala desa (kades) Desa sidomekar kecamatan katibung di tetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan negeri ( kejari ) kalianda tertanggal 23 september 2019 dengan Nomor : R -28 /L.8.11/Fs.1/09/2019, juma’at ( 25/10/2019).
Hutamrin memaparkan kepada wartawan dari media Jurnalline.com ketika di temui di ruang kerjanya Bermula Mendapat surat hasil putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan negeri (PN) klas 1A tanjung karang nomor surat : 14/PID.Sus-TPK/2018/PN.Tjk Pada tanggal 20 september 2018 menyatakan terdakwa AW dinyatakan bebas alias tidak bersalah.
Maka jaksa penuntut umun (JPU) mengajukan kasasi no: 10/Akta.Pid.Tpk/2018/PN.Tjk. ke Mahkamah Agung Republik indonesia (MK RI) ,” paparnya.
Di gelar sidang di MK RI maka AW terbukti bersalah, melakukan tindak pidana “Korupsi yang di lakukan secara berlanjut “di putuskan oleh MK Ri pada Tanggal 14 mei 2019 dengan nomor 597K/Pid.Sus/2019
Agus di kenakan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp50.000.000, bila mana denda tersebut tidak terbayar maka, di ganti kurungan selama 3 (tiga) bulan lamanya dan terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 473.315.110,’ bila mana terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan, maka Harta bendanya akan di sita.
Lebih jauh Hutamrin menambahkan bahwa benar terdakwa AW sudah di tetapkan sebagai DPO, Karena Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana beras sejahtera (Rastra) tahun 2013.
Penetapan DPO itu bukan tanpa alasan, Hutamrin mengatakan kejari sebelumnya telah tiga kali melakukan panggilan,
Surat Panggilan Ke-1 Tanggal 26 Juni 2019, Nomor: O1 / N.8.11 / FM /06 / 2019, AW tidak hadir.
Lagi kejari melayang kan Surat Panggilan kedua Tanggal 09 Juli 2019, Nomor: O1 / N.8.11 / FM /07 / 2019, AW pun tidak Hadir.
Lalu kejari mengirim Surat Panggilan Ke tig a pada Tanggal 10 September 2019, Nomor surat : 01/N.8.11/Ft.1 /9 / 2019
namun terpidana tidak juga hadir, Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan status DPO atas nama AW, sebelum dia tertangkap atau menyerahkan diri selamanya dia jadi DPO” Tambah Hutamrin.
“Karena terdakwa tidak memenuhi panggilan kami maka kami keluarkan surat bantuan pencarian orang penangkapan ke pengadilan tinggi ,” ujar Hutamrin.
Hutamrin menambahkan lagi bahwa AW melakukan pengelapan rasta yang sudah di tebus ke bulog AW tidak merealisasikannya ke masyarakat penerima Rumah tangga miskin (RTM), Dia menjalankan aksinya sendirian, tidak ada teman, “ujarnya.
“Jadi begini beras tersebut tidak di alokasikan ke masyarakat sebanyak 15 lokasi, Raskin ini di gelapkan atau di selewengkan, berjumlah 5220 kg, dia melakukan korupsi ini sendiri ” pungkas kajari
Penulis : Samsul
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media