Jurnalline.com, Lampung Selatan – Dana Sisa lebih pembiyaan anggaran (Silpa) dan Bagi Hasil Pajak (BPH) tahun 2018 Di Desa ketapang , Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (lamsel) di pertanyakan inspektorat lamsel Kamis (17/10/2019).
Sa’at Di Temui di rumahnya kamis (17/10) Subarjo Mantan Pj. kepala Desa ketapang, Menjelaskan Terkait Dana BPH Dan Dana Silpa tahun 2018 , dana tersebut di akui sudah di gunakan untuk kegiatan program pemberdayaan kesejahteraan keluarga ( PKK ) pada tahun 2019
“Ya mas hari ini saya sudah di panggil oleh inpektorat bersama dengan mantan kaur keuangan, kami di minta untuk menyelesaikan SPJ Dan kami akan Secapatnya menyelesaikan SPJ yang di minta dalam waktu dua minggu ini,” kata Barjo.
“Memang benar dana silpa dan BHP itu ada namun sudah di gunakan. Dana silpa sebesar Rp 25,000.000 di gunakan Untuk kegiatan PKK, Tapi untuk SPJ nya saat ini Lagi di perbaiki, mas” Ungkap Subarjo.
Subarjo pun Menambahkan untuk Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 27 Juta Rupiah tersebut Saya tidak bisa menjelaskan, Karena rinciannya banyak.
“Saya harus melihat buku Catatannya. Karena banyak Rinciannya mas, entah bukunya belum ketahuan di mana “katanya.
Di tempat terpisah Saryani selaku mantan kaur perencanaan Desa ketapang meminta supaya dana silpa dan BHP desa kepatang itu harus di jelaskan kepada seluruh aparat Desa dan mantan aparat desa bila perlu Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” Pungkas nya.
“Saya harap kepada kades yang baru harus mengumpulkan semua aparat dan mantan aparat supaya jelas, dana itu di gunakan untuk apa atau sudah digunakan untuk apa,” ucap saryani
Penulis : Samsul
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media