Jurnalline.com, Jakarta – Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, salah satu dari tiga pelaku pembegal anak artis Venna Melinda bernama Athalla Naufal ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Jadi satu pelaku adalah residivis. Dia pernah terlibat kasus pembunuhan dan pencurian hp,” kata AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 24 Oktober 2019.
I Gede Nyeneng menyebut, kejadian berawal saat tiga pelaku memepet korban di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan. Namun saat korban berhenti, tiba- tiba salah satu pelaku hendak memukul Athalla menggunakan dongkrak mobil.
Beruntung, korban langsung teriak sehingga masyarakat di sekitar langsung mengamankan para pelaku.
“Pada saat dipukul pakai dongkrak mobil besi. Ada masyarakat yang menolong. Pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni satu dongkrak mobil, baju, dan mobil angkot yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi begalnya.
Untuk diketahui kejadian ini terjadi pada 9 Oktober 2019 lalu di Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Athalla merasa tak ada curiga sama sekali ketika ada angkot mengikuti mobilnya. Pelaku yang berjumlah tiga orang ini menyamar jadi sopir angkot. Mereka lantas menyerang Athalla di sana.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 53 Juncto 353 pasal 170 KUHP.
Penulis : Khanza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media