Jurnalline.com, Jakarta – Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjuadian di Apartemen Robinson Lantai 29 Jembatan tiga Penjaringan Jakarta Utara, polisi sebelumnya menggerebek tempat yang dijadikan ajang perjudian pada hari Minggu, 06 Oktober 2019, pukul 18.30 wib.
Dalam keterangan persnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dengan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian diwilayah apartemen Robinson.
“Awalnya anggota dari Subdit Jatanras menerima laporan dari masyarakat, bahwa diapartemen telah dilakukan kegiatan perjudian diruangan lantai 29, “ujar Argo Yuwono pada awak media, saat konferensi pers di Apartemen Robinson, Selasa 8 Oktober 2019.
Argo juga menjelaskan penangkapan tersangka perjudian di Apartemen Robinson pada hari Minggu malam dan mengamankan tersangka yang sedang bermain judi.
“Tim dari Jatanras naik kelantai 29, pada saat penangkapan para pemain dan karyawan sedang melakukan kegiatan dan ada yang sedang ikut menonton, “ucapnya.
Polisi mengamankan 133 orang dan menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan sisanya ditetapkan sebagai saksi.
“Dari 133 orang yang ditangkap petugas menetapkan 91 orang sebagai tersangka, 42 sebagai penyelanggara, 49 pemain dan sisanya 42 orang ditetapkan sebagai saksi, “ungkap Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, dilantai 29 ini ada empat macam permainan dan disetiap permainan ada 4 orang yang bertanggung jawab, diatas dilantai 30 ruangan VIP.
“Ada empat perjudian yang ada diruangan lantai 29, pertama judi roulette, judi pakiu, judi tasio, dan baccarat serta ruangan khusus kelas VIP dilantai atas untuk kalangan menengah keatas, “ujarnya.
“Dari keterangan tersangka tempat ini baru beroperasi selama 3 hari, penyelenggara mempersiapkan perjudian ini selama 2 bulan, perjudian ini dikenal dengan nama *RBS 29*, ada yang bertindak sebagai kasir dan ada yang mencatatnya, omzet perhari nya mencapai 700 Juta, dan kami penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 7 orang DPo yang diduga sebagai otak pelaku dan yang bertanggung jawab, “jelas Argo menambahkan.
Sebelumnya diketahui ada satu tersangka yang nekad loncat dari lantai 29, pada saat penggerebekan arena perjudian, namun Argo tidak menyebutkan lebih detail inisial tersangka.
“Tersangka panik kemudian loncat dari atas jatuh kebawah, dan kita temukan meninggal ditempat, sudah kita urus, inisialnya nanti, “ujarnya.
Dari keterangan tersangka karyawan yang bekerja diarena judi mereka mengaku mendapatkan uang sebesar Rp.150.000,- sampai dengan Rp.250.000,- perhari. Untuk pemeran utama tidak kami temukan disini (Apartemen Robinson 29) dan kami tetapkan sebagai DPO, “ucap Argo.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan para tersangka menyiapkan arena judi sejak dua bulan yang lalu dan baru beroperasi sekitar 3 hari.
“Para tersangka pengelola (arena judi) sudah menyiapkan sejak dua bulan lalu dan baru tiga hari beroperasi, dari hari Jumat 03/10 hingga akhirnya ditangkap oleh subdit Jatanras Polda Metro pada hari Minggu, “tutup Argo.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang yang diduga sebagai uang judi sebesar Rp.200 juta lebih, alat alat perjudian, seperti dadu, bola, roullete, kartu Remi, mesin hitung uang, alat transaksi, dan nota yang baru digunakan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman pidananya diatas lima tahun.
Penulis : Khanza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media