Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Jajaran Mapolsek Indralaya berhasil bekuk tersangka Curanmor YIM (18) Warga Lingkungan III RT 06 No 47 Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir,Jum’at (11/10).
Tersangka YIM merupakan teman dari tersangka Sapryadi alias Teguh (22) warga Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya yang beberapa hari yang lalu sudah di amankan oleh Satres Polsek Indralaya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi SIk melalui Kapolsek Indralaya AKP Bambang Djulianto SH MH mengatakan,
Pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pada pukul 17.30 Wib bertempat dijalan antara Desa Tunas Aur dengan Desa Penyandingan Kecamatan Indrlaya Ogan Ilir para pelaku atau tersangka YIM alias Yen dan tersangka SY alias Teguh mengendarai Sepeda Motor Honda Revo milik tersangka YIM.Dengan modus berpura-pura mencari lokasi memancing ikan disekitar TKP,kemudian para pelaku melihat korban Frista Aggraini sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Techno warna merah tahun 2013 dengan Nomor Polisi BG 5579 TO,kemudian para pelaku langsung memepet korban dari sebelah kiri dan kemudian tersangka SY alias Teguh langsung menendang korban hingga korban terjatuh dan langsung menodong korban dengan sebilah pisau sambil merampas 1 unit Handphone Samsung J1 ACE warna hitam yang terletak didasboard depan Sepeda Motor.
Kedua tersangka lalu merampas Sepeda Motor Honda Vario Techno warna merah tahun 2013 Nomor Polisi BG 5579 TO beserta STNK yang ada dibawah jok Sepeda Motor milik korban..
Sedangkan tersangka YIM alias Yen mengawasi dari atas Sepeda Motor Hinda Revo miliknya, setelah itu sepeda motor milik korban dijual oleh tersangka SY di daerah Kayu Agung Ogan Komering Ilir seharha Rp.2.500.000.
Sementara tersangka YIM mendapat bagian dari tersangka temannya sebesar Rp.750.000 dan 1 unit Hanphone Samsung J1 Ace warna hitam.
Lebih lanjut di katakan Kapolsek Indralaya bahwa pihaknya juga mendapat informasi dari petugas leasing FIF wilayah Kayu Agung OKI telah mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna merah tahun 2013 dengan Nomor Polisi BG 5579 TO Motor tersebut terparkir ditinggalkan pemiliknya di pasar Kayu Agung.
Sehubungan dengan Sepeda Motor tersebut telah telat membayar angsuran selama kurang lebih 4 bulan, dan kemudian sepeda motor tersebut diserahkan oleh pihak leasing FIF ke Polsek indralaya.
Di katakan Kapolsek,pihaknya juga sudah mengantongi Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Vario Techno warna merah tahun 2013 Nopol BG 5579 TO milik korban,1 buah alat pancing ikan,1 bilah pisau bergagang kayu,1 lembar celana jean Amco hasil kejahatan dan 1 lembar kaos warna hitam.Dan terangka YIM pernah ditahan dalam perkara pasal 363 KUHP.
Sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11,250.000.000 dan Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Indralaya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Penulis : Sy
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media