Jurnalline.com, Minahasa – Sat Res Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah hukum kepolisian minahasa pada Jumat (18/10) pukul 19.15 Wita dihadiri Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Yuriko Fernanda, SH, SIK, KBO Sat. Res Narkoba Polres Minahasa, Kasubag Humas Polres Minahasa Iptu Ferdy Pelengkahu, SH, Anggota Sat. Res Narkoba Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween M. R. Tanos, SE, SH, Selasa (22/10/2019) dalam konfrensi persnya mengungkapkan, saat itu penyidik melakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 112 butir, Uang Tunai sejumlah Rp. 900.000,-, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) Unit Sepeda Motor.
Penyidik Sat Res Narkoba ketika melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial (KW alias Kelf) yang pada saat dibekuk sedang melakukan penjualan/peredaran berupa Obat Keras jenis Trihexyphenidyl kepada lelaki berinisial (PL alias Novri),
“Hari yang sama penyidik melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 wita bertempat di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat penyidik melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial (RM alias Iman).” terangnya Peran RM adalah sebagai Penjual / pengedar jenis obat Keras kepada Kelf.
Selanjutnya Penyidik ketika melakukan penggeledahan di rumah Iman, juga berhasil menemukan barang bukti, Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 26 butir, Uang Tunai milik lelaki Risman Maramis sejumlah 148.000,-, 2 (dua) buah Handphone milik Iman, merk Oppo F5, 1 (satu0 buah Handphone milik berinisial RM alias Mandang merek Oppo A57, Uang Tunai milik lelaki Mandang sejumlah 148.000,-.
“Pada hari Sabtu,19 Oktober 2019 penyidik kembali melakukan pengembangan, dan pada saat itu pada pukul 19.30 wita bertempat di Jalan Desa Sea Kecamatan Pineleng penyidik melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial (MRH alias Fandi) dari pengakuan Fandi, obat keras yang dia jual dan edarkan disimpan di rumah temannya yang bernama Taslim yang tinggal di Perum Mawaru Kecamatan Pineleng.”
Tak sampai disitu, Penyidik juga selanjutnya melakukan penggeladahan dirumah lelaki Taslim dan melakukan penyitaan barang bukti berupa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 6.000 tablet.
“Operasi Sat Narkoba dari kasus ini, berhasil disita diantaranya Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6.138 butir, 2 (dua) buah handphone merk Oppo F5, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57, 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J3 Pro, Uang Tunai sebesar Rp. 1.172.000,-.” ungkapnya
Kesimpulan dari kasus ini Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi – saksi, maupun tersangka serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyelidikan, penyidikan, penyidik/penyidik pembantu Sat Res Narkoba Polres Minahasa menyimpulkan dengan fakta fakta hukum telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media